Minggu, 03 Januari 2021

QA Model Tingkatkan Mutu Sekolah


 

Oleh : Endang Titik Lestari, M.Pd

Kepala SDN Candisari Banyuurip Purworejo KP 54171

 

 

Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan/atau Program Keahlian. Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan tidak akan meningkat tanpa diiringi dengan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan. Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.  Untuk dapat melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem PMP.

SDN Candisari merupakan salah satu sekolah binaan LPMP Jawa Tengah. Setelah penulis selaku kepala sekolah mendapatkan Bimtek QA Model di LPMP Jawa Tengah, dan diimplementasikan di SDN Candisari hasil mutu sekolah meningkat.

Apakah QA Model itu? QA Model merupakan singkatan dari Quality Assurance Model, yang berarti model penjaminan mutu pendidikan. Model ini dikembangkan dalam rangka untuk mewujudkan sekolah yang berstandar Nasional Pendidikan (SNP), yang terdiri dari audit mutu awal, verifikasi data hasil audit awal, pendampingan, pengendalian mutu, dan audit akhir.

Audit mutu awal dilakukan oleh Tim Tim Audit Internal. Tim audit internal harus memahami Buku 1 sampai 6. Koordinator tim audit internal membagi tugas kepada  penanggungjawab standar. Tim audit internal dan masing-masing penanggungjawab standar  mengisi instrumen offline. Tim audit internal mengentri hasil isian (isi sudah  disetujui kepala sekolah) pada aplikasi yang telah  disiapkan LPMP Jawa Tengah. Tim audit internal mengunduh hasil audit mutu  internal.

Verifikasi dan validasi data dilakukan oleh tim pengembang sekolah bersama-sama dengan pendamping (Pengawas, LPMP atau Dinas Kabupaten). Pendamping (Pengawas atau pendamping LPMP/Dinas) dan tim  pengembang sekolah mencermati hasil audit awal. Pendamping dan tim pengembang sekolah memastikan hasil audit sesuai dengan kondisi sekolah berdasarkan bukti fisik melalui observasi, studi dokumen, wawancara dan metode lainnya. Pendamping dan tim pengembang sekolah mereview dan merevisi hasil audit awal sesuai temuan saat verifikasi. Pendamping dan tim pengembang menginput hasil revisi pada aplikasi yang disediakan LPMP. Pendamping dan tim pengembang mendownload hasil verifikasi audit awal.

Tujuan monev adalah untuk mengetahui tingkat pencapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dalam perencaan program dengan hasil yang dicapai melalui kegiatan dan/atau program secara berkala. Prinsip kegiatan monitoring dan evaluasi adalah partisipatif artiny melibatkan banyak pihak, kesetaraan artinya pihak yang terlibat mempunyai kedudukan yang sama, prosedural artinya menggunakan strategi yang disepakati bersama, jujur artinya pelaksanaan dan pelaporan disampaikan secara jujur sesuai dengan temuan, dan yang terakhir terbuka artinya pertanggungjawaban disampaikan secara terbuka.

Audit akhir bertujuan untuk memberikan gambaran pencapaian SNP di sekolah. Langkah Utama Audit Akhir antara lain, Kepala Sekolah memberikan tugas kepada tim audit internal, tim audit internal menyusun program kerja untuk melaksanakan audit akhir, koordinator audit membagi tugas kepada penanggungjawab standar, tim audit internal mengisi instrumen offline dengan  observasi, studi dokumen, wawancara dan metode lainnya, tim audit internal mengupload hasil isian pada aplikasi yang telah disiapkan LPMP Jawa Tengah. Tim audit internal mengunduh hasil audit mutu internal,  Tim audit internal menganalisis hasil audit dan menyusun rekomendasi, Tim audit internal menyusun dan mengesahkan laporan  audit, dan yang terakhir tim audit internal memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut audit,

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar