Seorang guru harus selalu
meningkatkan kemampuan profesionalnya, pengetahuan, sikap dan keterampilannya
secara terus-menerus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
termasuk paradigma baru pendidikan. Menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departeman
Pendidikan Nasional (2004: 2) seorang
guru harus memenuhi tiga standar
kompetensi, di antaranya: (1) Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan, (2) Kompetensi
Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran, (3) Pengembangan Profesi.
Ketiga kompetensi tersebut bertujuan
agar guru bermutu, menjadikan pembelajaran bermutu juga, yang akhirnya meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.
Untuk mencapai tiga kompetensi
tersebut, kepala sekolah harus melaksanakan
pembinaan terhadap guru
baik melalui sekop. Hal itu harus dilakukan
secara periodik agar jawasgur bertambah sebab berdasarkan diskusi yang dilakukan guru di SD Negeri Candisari, rendahnya jawasgur diakibatkan (1) rendahnya kesadaran guru untuk belajar, (2) kurangnya kesempatan guru
mengikuti pelatihan, (3) kurang efektifnya
PKG, (4) supervisi pendidikan
yang bertujuan memperbaiki proses pembelajaran
cenderung menitikberatkan pada
aspek administrasi.
Untuk memperbaiki Jawasgur
dalam pembelajaran di SD Negeri Candisari,
kepala sekolah melaksanakan tindakan berupa Sekop. Apakah Sekop itu? Dan apa pula Jawasgur? Sekop merupakan akronim
dari Supervisi
Edukatif Kolaboratif secara Periodik. Sedangkan
jawasgur
merupakan akronim dari Kinerja dan Wawasan Guru.
Supervisi edukatif merupakan
supervisi yang diarahkan pada kurikulum pembelajaran, proses belajar mengajar,
pelaksanaan bimbingan dan konseling. Supervisi ini dapat dilakukan oleh
pengawas, kepala sekolah, maupun guru senior yang sudah pernah menjadi
instruktur mata pelajaran. Menurut Dirjen
Dikmenum (1884:15) pelaksanaan
supervisi tersebut dapat dilakukan dengan cara
(1) wawancara, (2) observasi.
Proses pembelajaran akan berjalan dengan baik dan bermakna bila terjadi interaksi antara guru dan siswa. Maka agar proses pembelajaran lebih bermakna dan diminati siswa, maka salah satu usaha guru dalam
melaksanakan proses pembelajaran terlebih dahulu harus mempersiapkan
perangkatnya dan menyiapkan dengan matang sehingga pada saat pelaksanaaan
pembelajaran di kelas benar-benar siap.
Supervisi edukatif kolaboratif secara
pereodik dengan menekankan pada pemberian bantuan melalui pendekatan pembinaan
dan pembimbingan yang difokuskan pada perbaikan pembelajaran, bila direncanakan, dikemas secara menarik dan dilaksanakan secara
baik akan meningkatkan kompetensi guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di
sekolah.
Kepala sekolah dalam
melaksanakan observasi, dapat
memilih satu atau beberapa kelas,
serta mengamati kegiatan guru dan layanan bimbingan. Menurut Dirjen Dikmenum (1884:16) observasi
tersebut bisa berupa: (1) Observasi kegiatan belajar mengajar meliputi:
(a) persiapan mengajar, (b) pelaksanaan
satuan pelajaran di dalam kelas, dan (c)
pelaksanaan penilaian. (2) Observasi kegiatan Bimbingan dan konseling meliputi:
(a) program kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, (b) pelaksanaan bimbingan
dan konseling di sekolah, (c) kelengkapan administrasi/ perlengkapan Bimbingan
dan Konseling, (d) penilaian dan laporan.
Selain di atas,
supervisor harus melakukan observasi dan wawancara sekaligus yang
berkaitan dengan kegiatan belajar
mengajar di kelas. Menurut Dirjen Dikmenum (1884:17) yang termasuk PBM adalah:
(1) persiapan mengajar, yang terdiri atas; (a) membuat program tahunan, (b)
membuat program semester, (c) membuat rencana pelaksanaan pembelajaran atau
rencana pembelajaran. (2) melaksanakan
PBM, yang terdiri atas: (a) pendahuluan, (b) pengembangan, (c) penerapan, (d)
penutup. (3) penilaian, yang di dalamnya: (a) memiliki kumpulan soal, (b) analisis hasil belajar.