Sabtu, 30 Mei 2020

Sekop Tingkatkan Jawasgur

Seorang guru harus selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya, pengetahuan, sikap dan keterampilannya secara terus-menerus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk paradigma baru pendidikan. Menurut Dirjen  Pendidikan Dasar dan Menengah Departeman Pendidikan Nasional (2004: 2)  seorang guru  harus memenuhi tiga standar kompetensi, di antaranya: (1) Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan  Wawasan Kependidikan, (2) Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran, (3) Pengembangan Profesi. Ketiga  kompetensi tersebut bertujuan agar guru bermutu, menjadikan pembelajaran bermutu juga, yang akhirnya meningkatkan  mutu pendidikan Indonesia.

Untuk mencapai tiga kompetensi tersebut, kepala sekolah harus melaksanakan  pembinaan   terhadap  guru   baik   melalui   sekop. Hal itu harus dilakukan secara periodik agar jawasgur  bertambah sebab berdasarkan diskusi yang  dilakukan guru di   SD Negeri Candisari, rendahnya jawasgur diakibatkan (1) rendahnya  kesadaran guru untuk  belajar, (2) kurangnya kesempatan guru mengikuti pelatihan, (3)  kurang  efektifnya  PKG, (4) supervisi  pendidikan yang bertujuan memperbaiki proses pembelajaran  cenderung menitikberatkan pada  aspek administrasi.

Untuk memperbaiki Jawasgur dalam pembelajaran di SD Negeri Candisari,  kepala sekolah melaksanakan tindakan berupa Sekop. Apakah Sekop itu? Dan apa pula Jawasgur? Sekop merupakan akronim dari Supervisi Edukatif  Kolaboratif secara Periodik. Sedangkan jawasgur merupakan akronim dari Kinerja dan Wawasan Guru.

Supervisi edukatif merupakan supervisi yang diarahkan pada kurikulum pembelajaran,  proses belajar  mengajar,  pelaksanaan bimbingan dan konseling. Supervisi ini dapat dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah, maupun guru senior yang sudah pernah menjadi instruktur mata pelajaran. Menurut Dirjen  Dikmenum (1884:15)  pelaksanaan supervisi tersebut dapat dilakukan dengan cara  (1) wawancara, (2) observasi.

Proses pembelajaran akan berjalan dengan baik dan bermakna  bila terjadi interaksi antara guru dan siswa. Maka agar proses pembelajaran lebih bermakna dan diminati siswa, maka salah satu usaha guru dalam melaksanakan proses pembelajaran terlebih dahulu harus mempersiapkan perangkatnya dan menyiapkan dengan matang sehingga pada saat pelaksanaaan pembelajaran di kelas benar-benar siap.

Supervisi edukatif kolaboratif secara pereodik dengan menekankan pada pemberian bantuan melalui pendekatan pembinaan dan pembimbingan yang difokuskan pada perbaikan pembelajaran, bila direncanakan, dikemas secara menarik dan dilaksanakan secara baik akan meningkatkan kompetensi guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Kepala sekolah dalam melaksanakan observasi, dapat  memilih  satu atau beberapa kelas, serta mengamati kegiatan guru dan layanan bimbingan.  Menurut Dirjen Dikmenum (1884:16) observasi tersebut bisa berupa: (1) Observasi kegiatan belajar mengajar meliputi: (a)  persiapan mengajar, (b) pelaksanaan satuan pelajaran  di dalam kelas, dan (c) pelaksanaan penilaian. (2) Observasi kegiatan Bimbingan dan konseling meliputi: (a) program kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, (b) pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, (c) kelengkapan administrasi/ perlengkapan Bimbingan dan Konseling, (d) penilaian dan laporan.

Selain  di atas,  supervisor harus  melakukan  observasi dan wawancara sekaligus yang berkaitan dengan  kegiatan belajar mengajar di kelas. Menurut Dirjen Dikmenum (1884:17) yang termasuk PBM adalah: (1) persiapan mengajar, yang terdiri atas; (a) membuat program tahunan, (b) membuat  program semester, (c)  membuat rencana pelaksanaan pembelajaran atau rencana pembelajaran. (2)  melaksanakan PBM, yang terdiri atas: (a) pendahuluan, (b) pengembangan, (c) penerapan, (d) penutup. (3) penilaian, yang di dalamnya: (a) memiliki kumpulan soal, (b)  analisis hasil belajar.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar